TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
SISTEM
KONSTITUSI DI INDONESIA
Disusun
oleh:
Achmad
Fathony 105080301111043
Dinaino
Nabiu 105080301111039
Karina
Rizky P 105080301111036
Andris
Setianto 105080307111002
Pinctada
Putri P 105080306111002
Cahyo
Dwi Nugroho 0910810017
(Kelas
C)
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus
dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang
sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran
rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni
dan pembentukan masyarakat madani harus termasuk dalam setiap huruf perubahan
konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan
asing yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di
konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Secara umum konstitusi itu terdapat
dua macam yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam
hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis
atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai
negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di
kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan
semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di
berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak
azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar
dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah
maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak
tertulis.
Pada hampir semua konstitusi
tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan,
dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga
negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu,
baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
jenis kekuasaan tertentu itu
B.
Rumusan Masalah
Rumusan permasalahan yang dapat diambil dari pembuatan
makalah ini yaitu:
1.
Apa
pengertian Konstitusi?
2.
Bagaimana
sistem konstitusi di Indonesia?
3.
Apa
tujuan dari konstitusi?
4.
Apa
macam-macam konstitusi?
5.
Bagaimana
Proses perubahan konstitusi (amandemen)
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
konsep dasar tentang konstitusi.
2.
Mengetahui
beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3.
Mengetahui
tujuan adanya konsitusi.
4.
Mengetahui
beberapa klasifikasi Konstitusi dari beberapa perspektif.
5.
Mengetahui
proses perubahan konstitusi ( amandemen).
BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA
A.
Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan dokumen sosial dan politik bangsa
Indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi
juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi
hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari
seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah
sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan
suatu negara, Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak
dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin
tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi
negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga
mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan
negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan
bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin
diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah
konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)
Koernimanto soetopawiro
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)
Lasalle
Konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik.
c)
Herman heller
Konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi
juga sosiologis dan politis.
d)
K. C. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
B. Sistem Konstitusi Di Indonesia
Konsepsi Konstitusi Negara Indonesia bersumber pada
Undang-Undang Dasar 1945. Mekenisme konstitusional Demokrasi Pancasila
Mekanisme pelaksanaan demokrasi Pancasila bersumber pada konstitusi atau
Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum
di dalam penjelasan UUD 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam system
pemerintahan Negara sebagai berikut:
1.
Indonesia ialah Negara berdasar atas hukum (rechstaat).
2. Indonesia
menggunakan sistem konstitusional.
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
4.
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepadaDewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
C. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negaradengan wewenang dan cara bekerjanya, b)
hubungan antar lembaga negara, c) hubunganlembaga negara dengan warga negara
(rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusiaserta e) hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.Tolok ukur tepat
atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak
atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan.
Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul
berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang
tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yangtidak atau kurang diatur
dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telahtermuat
dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki
konstitusitertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan
kekuatannya sama dengan pasal- pasal dalam konstitusi.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasikewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah
danmerumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara spesifik C.FStrong
memberikan batasan tentang tujuan konstitusi sebagaimana dikutip Thaib sebagai
berikut: are to limit the arbitrary action of the government, toquarantee the
right of the governed, and to define the operation of the sovereignpower (Thaba,
2001: 27). Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Loewenstein. Ia
mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi
proses-proses kekuasaan. Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara
ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
a. Konstitusi bertujuan untuk
memberikan pembatasan sekaliguspengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. Konstitusi bertujuan untuk
melepaskan kontrol kekuasaan daripenguasa itu sendiri;
c. Konstitusi bertujuan
memberikan batasan-batasan ketetapan bagipara penguasa dalam menjalankan
kekuasaannya
D.
Macam-Macam Konstitusi
1)
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written
constitution and unwritten constitution). Suatu konstitusi disebut tertulis
bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak
tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di
pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa
kumpulan dokumen. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2)
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang di amandemen
tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi
yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan
konstitusi itu flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan
sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Selandia
baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi
itu sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri
pokok, antara lain:
- Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
- Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
- Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
- Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme
and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi
derajat tinggi.
4) Konstitusi Negara Serikat dan Negara
Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Bentuk negara akan sangat menentukan
konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara
bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu
tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua
kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5)
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam
sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi
dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
E.
Perubahan Dan Macam-Macam Perubahan
Konstitusi
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement.
Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti mengubah.
Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau
beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal
berubahnya sesuatu; pertukaran atau peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa
perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen
tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan
tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya. Menurut KC Wheare
konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang
hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit
perubahannya adalah:
- Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
- Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
- Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
- Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila
kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara terdapat
dua system yang berkembang yaitu renewel (pembaharuan) dan Amandement
(perubahan). System renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan
perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi
baru secara keseluruhan. Sistem ini dianut di negara-negara Eropa Kontinental.
System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku
sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam
konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara Anglo Saxon.
Faktor
utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di
masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (welfare
state), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat
yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang
akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.
Menurut
KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces)
dapat berbentuk:
- Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
- Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat maupun konvensi.
Secara
Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut
telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan
konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal
(formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui
cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran
oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut
CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
- Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu. (By the ordinary legislature, but under certain restrictions) Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandemen konstitusi.
a)
Untuk
mengubah konstitusi siding legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah
konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
b)
Untuk
mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan
Pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen
konstitusi.
c)
Cara
ini terjadi dan berlaku dalam sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi,
kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang
mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara kesatu.
- Melalui rakyat lewat referendum. (By the people through a referendum)
Apabila
ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan
usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi
a)
Melalui
suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.( By a majority of all
units of a federal state). Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan
terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian.
Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir
berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara
bagian.
b)
Melalui
konvensi istimewa.( By a special conventions)
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara
serikat. Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang
berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya
mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga
kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga
khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan
sendirinya dia bubar.
Pada
dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak dilakukan di
Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga
legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui
referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal. Meski tidak
universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai
siapa saja dan dimana saja). Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa
konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukaka hal-hal yang diatur dalam
konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
- Usul inisiatif perubahan konstitusi.
- Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah konstitusi.
- Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
- Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
- Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
- hal-hal yang hanya boleh
diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus. - Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi, seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum.
Perubahan
Konstitusi menurut K.C.Wheare :
- Some primary forces, Didorong oleh beberapa kekuatan yang muncul di dalam masyarakat. Contoh: di Filipina, Cori terhadap pemerintahan Marcos.
- Formal amandement, Secara formal – sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi, dalam hal ini didalam konstitusi kita diatur dalam pasal tentang perubahan yaitu pasal 37.
- Judicial interpretation, Perubahan dilakukan oleh hukum, dalam hal ini biasanya adalah oleh MA – melalui penafsiran MA. Sebagai contoh; dengan menafsirkan pasal II Tap MPR No. VII/ MPR/2000 tentang Kewenangan presiden untuk mengangkat memberhentikan Kapolri, dimana menurut pasal ini sebelum Presiden mengangkat Kapolri harus dengan persetujuan DPR yang ketentuannya diatur dalam UU, tapi UU-nya sendiri belum ada sedang situasi dan kondisi menghendaki pergantian tersebut di saat seperti itu maka yang semestinya dilakukan penilaian terhadap apa yang dilakukan oleh Presiden dengan mengangkat Kapolri baru tanpa persetujuan DPR adalah penafsiran MA dengan menafsirkan Tap tersebut yaitu pasal 10.
- Usage and convention, Berangkat dari aturan dasar yang tidak tertulis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document
social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan
bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus
menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang
mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping
itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
- Hubungan antar lembaga Negara.
- Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
- Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam
pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
- Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
- Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
- Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
B. Saran
Sebagai warga Negara Indonesia, kita harus dapat memahami
sistem konstitusi negara kita sendiri. Agar dapat memperkuat persatuan dan
kesatuan Negara Republik Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, jilid.
1. 2004. Erlangga.Jakarta
Kusnardi. Moh,
Ibrohim, Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet.7. CV.
Sinar Bakti : Jakarta
Manan, Bagir.2003.Teori
dan Politik Konstitusi. FH UII PRESS : Yogyakarta
Nurcahjo. Hendra. 2005.Ilmu Negara, cet. 1, Jakarta :
PT. RajaGraindo Persada
Soemantri, Sri.
1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni : Bandung
Strong. CF. 2004.Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian
tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Nusamedia: Bandung
Thaib. Dahlan dkk, 1999.Teori dan Hukum Konstitusi.
Grafindo : Jakarta
Wheare, KC. 1971. Modern
Constitution, Press Oxford Univ
Wheare, KC. 1975.Modern Constitutions, Alumni:
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar